Surat Sekda Pringsewu Tentang Pemberitahuan Penutupan Tempat Wisata Dinilai Kadaluwarsa

TERASPRINGSEWU.Com_Keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, no. 556/1292/D.15/2021 tanggal 17 Mei 2021 Tentang Pemberitahuan Penutupan yang ditujukan kepada Pengelola obyek wisata dan pelaku usaha pariwisata di Pringsewu Dianggap Kadaluarsa, hal ini dikatakan Deny penggiat pariwisata di Kabupaten Pringsewu.

Disamping Penggiat pariwisata aktivis PMII pun mempertanyakan kepada kepala dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.

Sementara itu Aktivis People Watch Corruption (PWC) J. Setiawan mengatakan, Pemda Pringsewu harus update peraturan yang ada, dan membuat aturan jangan hanya sekedar memenuhi kewajiban membuat turunan peraturan, namun juga harus dikaji dari kearifan lokal yang ada. Ujar J. Setiawan.

Baca Juga:   Karang Taruna Kabupaten Pringsewu Akan Adakan Gardeso

Disamping itu lihat juga karakter daerah masing-masing, semisal untuk Orgen di daerah Kabupaten Pringsewu ketika manggung tidak akan dikerubuti oleh masa, namun yang berkerumunan para tamu yang datang untuk menghadiri hajatan, bukan datang untuk menyaksikan musik orgen yang sedang manggung. Ini yang harus di perhatikan dan dikaji. Tegas J. Setiawan.

Dalam Instruksi Mendagri No.13 tahun 2021 sangat jelas diatur,
kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);

Baca Juga:   ORARI Lokal Pringsewu Gelar Special Call HUT PMI Ke 77

Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

Jadi kalau melihat aturan itu tempat wisata atau seni budaya boleh diselenggarakan dengan batasan protokol kesehatan yang ketat disesuaikan juga dengan status zona. Ujar J.Setiawan aktivis People Watch Corruption (PWC).

Sementara itu salah satu mahasiswa di Kabupaten Pringsewu mengatakan. Surat Sekda Pringsewu tentang penutupan tempat wisata yang tanpa batas harus di cabut, karena tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri No 13 Tahun 2021. Ujar Muhammad.Irf.

Salah satu aktivis mantan Ketua Aliansi BEM, M.Sofyan mengatakan, Mahasiswa adalah agen of change, dan khususnya yang tergabung di BEM harus berani memberikan kritik yang membangun. dan harus peduli dengan permasalahan-permasalahan sosial, jangan diam saja dan cuek menyikapi permasalahan-permasalahan sosial, ujarnya. (ndy)

Baca Juga:   Bersatu Bangun Bangsa Bhakti Sosial Kodim 0424/Tanggamus